Zakat Hasil Pertanian — Ketetapan BAZNAS 2026
Kalkulator zakat hasil pertanian padi, gabah, dan buah saat panen sesuai nisab 5 wasaq (653 kg). Dilengkapi hisab tarif irigasi 5% dan tadah hujan 10% syar'i.
Zakat pertanian diwajibkan atas hasil tanaman pangan biji-bijian dan buah-buahan yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan tahan lama, seperti padi, gandum, jagung, dan kurma, yang dikeluarkan pada hari panen.
Landasan Syar'i & Fiqih
"QS. Al-An'am: 141 dan Hadits Riwayat Bukhari"
Perhitungan zakat pada kalkulator ini mengacu pada harga emas acuan BAZNAS 2026 (Rp1.450.000 per gram) serta ketetapan fiqih jumhur ulama. Seluruh simulasi angka diproses secara aman langsung di peramban tanpa pernah mencatat data pribadi atau finansial Anda ke server luar.
Hikmah Pensucian Jiwa & Pemberdayaan Mustahik
Zakat bukan sekadar kewajiban fiskal formal, melainkan sarana pensuci jiwa muzakki dari sifat kikir, tamak, dan cinta dunia yang berlebihan (QS. At-Taubah: 103). Dana zakat yang dihimpun secara amanah dan terkoordinasi oleh BAZNAS atau lembaga amil resmi berdaya guna tinggi dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem, memberikan beasiswa pendidikan anak yatim dhuafa, modal usaha produktif keluarga prasejahtera, serta jaminan bantuan kesehatan darurat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan menunaikan zakat tepat waktu sesuai hisab syar'i, kita menjaga keberkahan sisa harta yang dimiliki serta mewujudkan keadilan sosial ekonomi bagi umat.
Tanya Jawab Seputar Zakat Hasil Pertanian
❓ Berapa nisab zakat pertanian?
Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq, setara dengan sekitar 653 kilogram gabah kering giling atau beras menurut penetapan fatwa ulama dan Kemenag RI.
❓ Berapa tarif zakat hasil panen?
Tarif zakat adalah 10% jika tanaman diairi dengan air hujan atau aliran sungai alami tanpa biaya (tadah hujan), dan 5% jika pengairannya menggunakan biaya irigasi, pompa mesin, atau pupuk berbayar.
Kalkulator Zakat Terkait Lainnya
- Zakat Penghasilan & Profesi
- Zakat Mal (Harta Simpanan)
- Zakat Emas & Logam Mulia
- Zakat Perniagaan / Usaha
- Zakat Fitrah
- Fidyah Puasa
Kembali ke Direktori Lengkap Zakat, simak Khazanah Al-Qur'an, atau kembali ke Beranda Utama.