Fidyah Puasa — Ketetapan BAZNAS 2026
Kalkulator fidyah puasa Ramadan bagi muslim beruzur syar'i tetap (sakit menahun atau lansia) sebesar 1 mud makanan pokok per hari sesuai standar BAZNAS 2026.
Fidyah adalah kompensasi pengganti puasa yang diwajibkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur syar'i yang sifatnya permanen, seperti usia senja yang renta atau sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh menurut keterangan medis.
Landasan Syar'i & Fiqih
"QS. Al-Baqarah: 184 dan Ketetapan BAZNAS RI"
Perhitungan zakat pada kalkulator ini mengacu pada harga emas acuan BAZNAS 2026 (Rp1.450.000 per gram) serta ketetapan fiqih jumhur ulama. Seluruh simulasi angka diproses secara aman langsung di peramban tanpa pernah mencatat data pribadi atau finansial Anda ke server luar.
Hikmah Pensucian Jiwa & Pemberdayaan Mustahik
Zakat bukan sekadar kewajiban fiskal formal, melainkan sarana pensuci jiwa muzakki dari sifat kikir, tamak, dan cinta dunia yang berlebihan (QS. At-Taubah: 103). Dana zakat yang dihimpun secara amanah dan terkoordinasi oleh BAZNAS atau lembaga amil resmi berdaya guna tinggi dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem, memberikan beasiswa pendidikan anak yatim dhuafa, modal usaha produktif keluarga prasejahtera, serta jaminan bantuan kesehatan darurat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan menunaikan zakat tepat waktu sesuai hisab syar'i, kita menjaga keberkahan sisa harta yang dimiliki serta mewujudkan keadilan sosial ekonomi bagi umat.
Tanya Jawab Seputar Fidyah Puasa
❓ Siapa saja yang diperbolehkan membayar fidyah?
Meliputi orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa, orang sakit menahun tanpa harapan sembuh secara medis, serta wanita hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan bayinya menurut fatwa sebagian fuqaha.
❓ Berapa besaran fidyah per hari?
Kewajibannya adalah memberi makan satu orang miskin sebanyak 1 mud makanan pokok (~0,75 kg beras) per hari puasa yang ditinggalkan, atau dapat disalurkan dalam bentuk uang tunai siap santap senilai Rp45.000 s/d Rp60.000 per hari mengacu SK BAZNAS.
Kalkulator Zakat Terkait Lainnya
- Zakat Penghasilan & Profesi
- Zakat Mal (Harta Simpanan)
- Zakat Emas & Logam Mulia
- Zakat Perniagaan / Usaha
- Zakat Hasil Pertanian
- Zakat Fitrah
Kembali ke Direktori Lengkap Zakat, simak Khazanah Al-Qur'an, atau kembali ke Beranda Utama.