Zakat Mal (Harta Simpanan) — Ketetapan BAZNAS 2026

Kalkulator zakat mal tabungan bank, deposito, giro, dan investasi likuid dengan syarat haul 1 tahun dan nisab 85 gram emas. Hitung kewajiban 2,5% secara syar'i.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta benda simpanan yang secara hakikat maupun syariat bernilai ekonomis dan dapat berkembang, yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Landasan Syar'i & Fiqih

"QS. At-Taubah: 103 dan Hadits Riwayat Abu Dawud"

Perhitungan zakat pada kalkulator ini mengacu pada harga emas acuan BAZNAS 2026 (Rp1.450.000 per gram) serta ketetapan fiqih jumhur ulama. Seluruh simulasi angka diproses secara aman langsung di peramban tanpa pernah mencatat data pribadi atau finansial Anda ke server luar.

Hikmah Pensucian Jiwa & Pemberdayaan Mustahik

Zakat bukan sekadar kewajiban fiskal formal, melainkan sarana pensuci jiwa muzakki dari sifat kikir, tamak, dan cinta dunia yang berlebihan (QS. At-Taubah: 103). Dana zakat yang dihimpun secara amanah dan terkoordinasi oleh BAZNAS atau lembaga amil resmi berdaya guna tinggi dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem, memberikan beasiswa pendidikan anak yatim dhuafa, modal usaha produktif keluarga prasejahtera, serta jaminan bantuan kesehatan darurat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan menunaikan zakat tepat waktu sesuai hisab syar'i, kita menjaga keberkahan sisa harta yang dimiliki serta mewujudkan keadilan sosial ekonomi bagi umat.

Tanya Jawab Seputar Zakat Mal (Harta Simpanan)

❓ Apa saja harta yang terkena zakat mal?

Meliputi seluruh simpanan uang kas, saldo rekening tabungan bank, deposito berjangka, giro, surat berharga, emas simpanan, dan piutang lancar yang berpeluang besar kembali.

❓ Kapan haul zakat mal dimulai?

Haul dimulai sejak saldo kekayaan seseorang pertama kali mencapai atau melampaui batas nisab senilai 85 gram emas murni. Jika bertahan selama 12 bulan hijriyah di atas nisab, zakat 2,5% wajib dikeluarkan.

❓ Apakah rumah dan kendaraan pribadi dizakati?

Tidak. Aset tidak bergerak seperti rumah tinggal pribadi, pakaian, perabotan, dan kendaraan keluarga tidak dikenakan zakat mal karena termasuk kebutuhan pokok konsumtif (al-hajat al-ashliyyah).